Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Santriwati Kecewa Berat Karena Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati

Keluarga santriwati marah dan menangis ketika hakim tidak memvonis hukuman mati Herry Wirawan.

Editor: Erik S
zoom-in Keluarga Santriwati Kecewa Berat Karena Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Perbuatan terdakwa pun melakukan perbuatan bejat kepada 13 orang santriwati pun dilakukan secara berulang.

"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa, kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding. Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujarnya.

Hukuman mati menurutnya sebagai pesan bahwa di negara Republik Indonesia ini tidak ada ruang untuk siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap anak.

Tidak Dikebiri Kimia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Baca juga: Hakim Ungkap Alasan Mengapa Herry Wirawan Tak Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Ia menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas