Para Buruh di Jawa Barat Siap Melawan Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Permenaker yang rencananya akan mulai berlaku Mei nanti itu, ujar Roy, sangat merugikan para buruh.
Editor: cecep burdansyah
Presidium Aliansi Buruh Purwakarta (ABP), Wahyu Hidayat, mengtatakan Permenaker 2/2022 tidak hanya merugikan kalangan buruh pabrik, tapi juga para buruh tani, nelayan, bahkan pengemudi ojek online.
"JHT baru bisa dicairkan ketika usia 56 tahun, lalu bagaimana kalau belum mencapai usia itu ada yang di PHK? Itu kan tabungan untuk menunjang kebutuhan hidup," ujarnya.
Menurutnya, aturan ini sangat tidak adil.
"Kami menuntut agar dicabut. Kami juga minta Presiden untuk mengganti menterinya. Menteri Tenaga Kerja tugasnya mensejahterakan pekerja, bukan menyengsarakannya," ujarnya.
Sebelumnya, kecaman juga datang dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
"Kami berharap menaker meninjau kembali. Permenaker ini tidak berdampak positif pada teman-teman buruh," kata Ketua Bidang Politik KPBI Jumisih kepada Tribunnews, Jumat (11/2).
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, bahkan menilai kebijakan baru ini adalah kebijakan yang sadis.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tua-nya saat usia pensiun," ujar Jumhur, Jumat (11/2).
Dia lantas mempertanyakan ke mana dana buruh/pekerja selama ini bermuara. Sebab, dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja saat ini, ujarnya, sudah lebih dari Rp 550 triliun.
"Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur.
"Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak. Siapapun yang zalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang superpedih," ujarnya. (tribunnetwork/syarif abdussalam/kiki andriana/irva maulana)
Baca juga: Muncul Embusan Gas, Pedagang di Kawasan Tangkuban Parahu Sempat Panik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.