Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan
Apa pertimbangan hakim tak kabulkan hukuman mati hingga kebiri kimia pada Herry Wirawan?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ,Selasa (15/2/2022).
Hakim memutuskan Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi saat membaca amar putusan.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim ketua, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Diketahui, JPU menilai Herry Wirawan pantas dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia.
Lalu, apa pertimbangan hakim tak kabulkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan?
Dikutip dari Kompas TV, majelis hakim menolak menjatuhi vonis hukuman mati pada Herry karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Di samping itu, dari pembelaan Herry, dirinya juga merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.
"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ucap hakim ketua saat sidang vonis.
Sementara soal hukuman kebiri kimia, majelis hakim menjelaskan kebiri kimia tak bisa dilaksanakan jika terdakwa dihukum mati maupun penjara seumur hidup.
Baca juga: Herry Wirawan Lepas dari Hukuman Mati, Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding
Aturan itu tercantum pada pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."