Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bali Launching ETLE Maret atau April Ini, Siap-siap Terima Tilang Elektronik

Pemasangan dan penerapan ETLE di Bali dilakukan secara bertahap, mulai dari satu titik pertama di Simpang Buagan Jalan Imam Bonjol-Jalan Teuku Umar.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Polda Bali Launching ETLE Maret atau April Ini, Siap-siap Terima Tilang Elektronik
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
SOSIALISASI - Kegiatan sosialiasi jajaran Satlantas Polresta Denpasar terkait penerapan ETLE di Simpang Buagan, Kota Denpasar, tahun 2021 lalu. Penerapan tilang elektronik tersebut akan dilakukan tahun ini. 

Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.

Nantinya pelanggar bisa mengetahui pelanggaran dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No 22 Tahun 2009.

Ditambahkannya, Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer-dealer/showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.

Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka berisiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibaliknama.

Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

"Aplikasi ERI Samsat untuk data riwayat kendaraan dan ETLE Korlantas Polri berjalan bersamaan nanti meng-capture kendaraan secara otomatis. Nanti alamatnya si pelanggar muncul. Surat konfirmasi dicetak dan dikirim ke pelanggar. Ada batas waktu mengkonfirmasi. Di dalam surat ada barcode dan nomor telepon untuk konfirmasi. Konfirmasi juga bisa dilakukan datang langsung ke Satlantas setempat. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui riwayat, salah satunya apakah sudah dipindahtangankan, atau apakah benar dia yang melakukan, karena kalau tidak ada konfirmasi dan tindaklanjut, maka bisa diblokir saat pembayaran pajak," ujarnya.

"Sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK atau TNKB. Jika tidak, maka nomor kendaraan dilakukan pemblokiran, karena ter-connect dengan Samsat," sambung dia.

BERITA TERKAIT

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar marka, melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, dan lainnya.

"Ada beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE berkendara tidak tertib lalin. Jenis pelanggaran kasat mata di Simpang Buagan mayoritas melanggar marka dan tidak menggunakan helm," jelas dia.

Kompol Rahma mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalulintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan. Diharapkan dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen Pol Drs I Ketut Suardana MSi menghadiri acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 secara virtual di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Denpasar, Selasa (23/3/2021).

Wakapolda Bali Brigjen Ketut Suardana mengatakan sistem ETLE adalah salah satu program prioritas Kapolri. Sistem ETLE di era 4.0 dirasa sangat penting, disamping sebagai program prioritas Kapolri juga untuk mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti mengatakan, ETLE merupakan upaya penegakan hukum di bidang lalin berupa tilang elektronik.

Adapun dalam kinerjanya, ETLE menggunakan dua buah kamera pengawas yang terdiri dari kamera e-Police yang disebut Automatic Number Plate Recognition dan Kamera Check Point. Kamera check point digunakan mengambil gambar (capture) pelat nomor kendaraan dan pelanggaran lalin yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar, Pemecutan.

"Untuk itu, kami imbau masyarakat berdisiplin dalam berlalulintas. ETLE kami terapkan agar lebih ketat dalam mengawasi adanya pelanggaran lalu lintas. Meskipun di lapangan, kami masih gencar berikan teguran langsung jika ditemukan pelanggaran," katanya. (ian/riz)

Baca juga: Pemain Persib yang Baru Sembuh Covid-19 Belum Diizinkan Pelatih untuk Bertanding

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas