Profil Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang Bakal Divonis Hari Ini
Berikut ini profil Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati yang akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (15/2/2022).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri).
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.
Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Harap Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Jabar/Yongki Yulius/Cipta Permana/Fakhri Fadlurrohman)
BERITA REKOMENDASI