Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

7 DAFTAR Putusan Hakim Dalam Sidang Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup dan Nasib Para Korban

Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 7 DAFTAR Putusan Hakim Dalam Sidang Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup dan Nasib Para Korban
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Diketahui sebelumnya, ada 13 santriwati yang masih berusia 13-18 tahun harus menjadi korban dari perbuatan asusila Herry Wirawan.

Santri yang seharusnya mendapat ilmu agama ini justru harus menjadi pemuas nafsu dari guru agama mereka sendiri.

Sebanyak 13 santriwati tersebut dirudapaksa Herry di beragam tempat, di antaranya ada di Rumah Tahfiz Madani, apartemen, hingga hotel.

Modusnya Herry memanggil para korban ke kamar untuk dipijat atau mengobrol, lalu merudapaksa korban.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.

Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk para santriwati pun diselewengkan oleh Herry.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya itu, para santriwati ini ternyata juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren.

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati

Keluarga Korban Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, keluarga korban asal Garut, Jawa Barat, (AN) menginginkan Herry Wirawan untuk dihukum mati sebagai ganjaran atas tindak asusila yang telah dilakukannya pada 13 orang santrinya.

Meskipun AN mengakui rasa sakit korban tetap tidak akan terobati dengan putusan hukuman mati tersebut.

Namun bagi keluarga korban, hukuman mati ini memang pantas diberikan kepada Herry.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," kata AN, Senin (14/2/2022).

Menurut AN, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas