Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 DAFTAR Putusan Hakim Dalam Sidang Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup dan Nasib Para Korban

Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022)

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 7 DAFTAR Putusan Hakim Dalam Sidang Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup dan Nasib Para Korban
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus rudapaksa pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang vonis digelar pada Selasa (15/2/2022) kemarin.

Setidaknya ada 7 daftar putusan yang dibacakan oleh hakim.

Mulai dari hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan dan nasib para korban.

Daftar putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Berikut daftar putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan yang telah dirangkum Tribunnews.com berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022):

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Berita Rekomendasi

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati. 

Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta. 

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Terbuka, Kepala Kejati Jabar Hadir Langsung Dengar Putusan Hakim

Diketahui sebelumnya, ada 13 santriwati yang masih berusia 13-18 tahun harus menjadi korban dari perbuatan asusila Herry Wirawan.

Santri yang seharusnya mendapat ilmu agama ini justru harus menjadi pemuas nafsu dari guru agama mereka sendiri.

Sebanyak 13 santriwati tersebut dirudapaksa Herry di beragam tempat, di antaranya ada di Rumah Tahfiz Madani, apartemen, hingga hotel.

Modusnya Herry memanggil para korban ke kamar untuk dipijat atau mengobrol, lalu merudapaksa korban.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.

Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk para santriwati pun diselewengkan oleh Herry.

Tak hanya itu, para santriwati ini ternyata juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren.

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati

Keluarga Korban Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, keluarga korban asal Garut, Jawa Barat, (AN) menginginkan Herry Wirawan untuk dihukum mati sebagai ganjaran atas tindak asusila yang telah dilakukannya pada 13 orang santrinya.

Meskipun AN mengakui rasa sakit korban tetap tidak akan terobati dengan putusan hukuman mati tersebut.

Namun bagi keluarga korban, hukuman mati ini memang pantas diberikan kepada Herry.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," kata AN, Senin (14/2/2022).

Menurut AN, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.

Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sidqi Al Ghifari)

Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas