Guru Olahraga Lecehkan Siswi Kelas 2 SD, Beraksi di Ruang Kelas, Diduga Ada Korban Lain
Seorang guru olahraga berinisial SN (57) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi karena diduga lecehkan muridnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Reporter TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru olahraga berinisial SN (57) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi.
Hal itu karena ia diduga telah melecehkan muridnya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan di ruang kelas dan ruang guru.
Setelah melakukan aksinya, guru tersebut memberikan uang Rp 7.000 untuk tutup mulut.
Diduga ada sejumlah korban lain.
Menurut keterangan saksi, Mustaan menjelaskan kronologis kejadian.
Peristiwa bejat tersebut bermula pada awal Februari 2022.
Baca juga: Modus Janji Dibelikan HP Baru, Remaja 13 Tahun di Jombang Dirudapaksa Ayah Kandung
Baca juga: 5 Fakta Guru Ngaji di Subang Lecehkan 6 Santriwatinya: Modus Ajari Tata Cara Mandi Haid
Saat itu, sebelum kejadian korban sedang berada di ruang kelas.
Awal mula SN melancarkan aksi bejatnya yaitu dengan cara mencium korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 7.000 untuk supaya korban tutup mulut.
Keesokan harinya kelakuan bejat dari oknum guru ini berlanjut.
SN melancarkan aksi keduanya di sebuah ruang guru.
Ia memanggil korban lalu menyuruhnya duduk berhadapan.