Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Banyak yang Kecewa Sang Guru Bejat Cuma Divonis Seumur Hidup

Banyak pihak kecewa dengan keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Banyak yang Kecewa Sang Guru Bejat Cuma Divonis Seumur Hidup
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Herry Wirawan diketahui melakukan rudapaksa kepada santriwati sejak tahun 2016 hingga akhirnya terkuak pada Juni 2021.

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Dalam babak persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, serta denda Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kajati Jabar, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Januari 2022.

Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dihadiri oleh Herry Wirawan yang hadir langsung untuk mendengarkan.

Asep mengatakan beberapa hal yang dinilainya memberatkan Herry Wirawan hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Hal pertama adalah penggunaan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

Baca juga: Kata Pakar terkait Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

“Terdakwa menggunakan simbol adama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” jelas Asep.

Selain itu JPU juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan lainnya.

Ditambah adanya tuntutan soal pengambilan aset seperti yayaasan milik Herry Wirawan diserahkan ke negara.

“Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban,” kata Asep.


Herry Wirawan Tak Tunjukkan Ekspresi Menyesal saat Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Raut wajah Herry Wirawan tidak menunjukkan penyesalan sama sekali bahkan hingga membuat Asep merasa terkejut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas