Ritual Maut di Jember, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka
Peristiwa Ritual Maut di Jember, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.
Polisi menjerat Nurhasan memakai Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Minggu (13/2/2022).
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Sosok Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Kemana-mana Pakai Selendang Warna Hijau
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Jadi Tersangka Peristiwa Ritual Maut di Jember