Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ritual Maut di Jember, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka

Peristiwa Ritual Maut di Jember, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka

Editor: Erik S
zoom-in Ritual Maut di Jember, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Sri Wahyunik dan Kompas/Istimewa
(Kiri) Kondisi pantai Pantai Payangan Jember dan (Kanan) korban saat dievakuasi oleh warga. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.

Polisi menjerat Nurhasan memakai Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.

Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Minggu (13/2/2022).

"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Sosok Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Kemana-mana Pakai Selendang Warna Hijau

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.

Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:

Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Jadi Tersangka Peristiwa Ritual Maut di Jember

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas