Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibawa Kabur Wanita Berpenampilan Pria, Gadis Remaja Jadi Korban Asusila Sesama Jenis di Lampung

Gadis remaja di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi korban tindak asusila sesama jenis.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dibawa Kabur Wanita Berpenampilan Pria, Gadis Remaja Jadi Korban Asusila Sesama Jenis di Lampung
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban tindak asusila. Gadis remaja di Lampung jadi korban tindak asusila sesama jenis. 

TRIBUNNEWS.COM, TULANG BAWANG - Gadis remaja di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi korban tindak asusila sesama jenis.

Peristiwa bermula saat korban berinisial TR (16) bersama adik keponakannya S (11) menghilang pada 15 Januari 2022.

Keluarga korban pun melakukan pencarian terhadap keduanya sampai akhirnya membuat laporan kepada polisi.

Setelah dicari, akhirnya diketahui korban bersama adik keponakannya berada di Banjar Agung.

Selama menghilang, korban diketahui mengalami tindak asusila dari wanita yang membawanya kabur berinisial DM alias MA alias AF (22).

Pelaku melakukan aksi tindak asusila terhadap korban di beberapa lokasi di Banjar Margo, Tulang Bawang.

Baca juga: Satu Minimarket di Lampung Ditemukan Timbun Minyak Goreng

"Pelaku ini adalah perempuan. Korban juga perempuan, berinisial TR, usia 16 tahun," kata Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib dilansir dari kompas.com, Rabu (17/2/2022).

Berita Rekomendasi

Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.

DM ditangkap di sebuah rumah di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (8/2/2022).

Menurut pengakuan korban, selama menghilang dia dibawa pelaku DM.

"Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku," kata Mutolib.

Baca juga: Ngamuk Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Pria di Lampung Rusak Rumah Mantan Mertua

Ia menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Mutolib menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Mutolib.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis Remaja Hilang Sejak Januari 2022, Ternyata Dibawa Cewek Berpenampilan Pria, Dicabuli 7 Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas