FAKTA Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Jadi Tersangka, Nur Hasan Ditetapkan sebagai Inisiator
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.
Seperti diketahui, Nur Hasan memimpin ritual maut yang digelar pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Peserta ritual ada 23 orang anggota kelompok dan satu orang sopir.
Setelah insiden terjadi, 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat.
Berikut fakta-fakta Nur Hasan menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menjerat Nur Hasan menggunakan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga telah melakukan gelar perkara.
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Nasib Ketua Tunggal Jati Nusantara, Istri dan Anak Tewas dalam Ritual, Kini Nur Hasan Jadi Tersangka
Baca juga: Ritual Maut di Jember, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka
Jadi Inisiator Ritual di Pantai Payangan
AKBP Hery Purnomo mengatakan, Nur Hasan dinilai lalai hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Polisi menjerat Nur Hasan karena dari serangkaian pemeriksaan, diketahui dialah sang inisiator ritual di Pantai Payangan.
"Dari keterangan saksi ditambah alat bukti, didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi adanya ritual di Pantai Payangan pada Sabtu sampai Minggu dini hari kemarin adalah saudara N (Nur Hasan)," ujarnya, Rabu, dilansir TribunJatim.com.