Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Siswa SMP di Wajo Pukul Teman hingga Tewas, Masalah Dipicu Saling Salah Paham

Kasus siswa SMP aniaya teman hingga tewas terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. iketahui yang menjadi pelakunya adalah bocah 14 tahun, MU.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Siswa SMP di Wajo Pukul Teman hingga Tewas, Masalah Dipicu Saling Salah Paham
TribunKaltim/Istimewa
Ilustrasi seorang siswa SMP di Wajo pukul teman hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswa SMP aniaya teman hingga tewas terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah bocah 14 tahun berinisial MU.

Sementara korbannya merupakan teman sekolah pelaku, AH (13).

Pelaku dan korban sama-sama duduk di bangku SMP di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah membenarkan kasus ini.

"Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Wajo," ucap Islam, Kamis (17/2/2022).

Islam kemudian membeberkan kronologi kejadian.

Baca juga: Dua Warga Sumbar Dianiaya Sekelompok Remaja: Korban Tegur Pelaku yang Pakai Knalpot Bising

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat menggelar jumpa pers di loby Mapolres Wajo, Kamis (23/12/2021).
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat menggelar jumpa pers di loby Mapolres Wajo, Kamis (23/12/2021). (Tribun Timur/Hardiansyah Abdi Gunawan)
Berita Rekomendasi

Insiden bermula saat pelaku dan korban bertengkar pada Rabu (16/2/2022) kemarin.

Keributan dipicu salah paham diantara keduanya.

MU melayangkan bogem mentah ke arah bagian belakang telinga sebelah kiri AH dan ke arah wajah.

"Korban mengalami luka bengkak pada bagian wajah dan pada bagian belakang telinga," katanya.

Akibatnya, beberapa kali AH muntah dan sempat dibawa ke salah satu klinik kesehatan di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.


"Sempat dibawa ke klinik di Sidrap, kemudian korban akhirnya meninggal dunia," katanya.

Baca juga: Pria yang Aniaya Ibu Kandung di Medan Ditangkap, Menangis dan Memohon Ampun

MU pun terancam bui 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas