Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) buka suara soal penjatuhan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pelaku rudapaksa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in LPSK Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) buka suara soal penjatuhan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pelaku rudapaksa belasan santri Herry Wirawan.

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry dan membebeni pemerintah melalui Kementerian PPPA untuk membayar ganti rugi kepada korban senilai total Rp331 juta.

Menyikapi tuntutan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan tak sepakat dengan putusan hakim tersebut, lantaran penjatuhan restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku bukan kepada negara sebagai pihak ketiga.

"Tetapi hal yang menarik dari putusan hakim itu terkait dengan restitusi nya, restitusi itu kan dalam pengertiannya ganti rugi oleh pelaku kepada korban, kalau kompensasi ganti rugi dari negara kepada korban," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding

Dirinya mengungkapkan, adanya perbedaan restitusi dan kompensasi dalam teknis pembayaran ganti rugi kepada korban.

Kalaupun pemerintah harus membayar ganti rugi dalam hal ini disebut kompensasi, itu juga ada pengecualiannya dan diatur dalam Undang-undang.

Berita Rekomendasi

Adapun pengecualian yang dimaksud yakni untuk korban perkara tindak pidana terorisme dan juga pelanggar HAM berat, barulah di situ kata Edwin, negara memiliki peran untuk dibebani ganti rugi.

"Kita tahu kompensasi ini hanya ada di dua Undang-Undang tentang pelanggaran HAM yang berat dan terorisme, untuk di Undang-Undang yang lain itu ga ada secara umum negara restitusi gitu," beber Edwin.

Dirinya lantas menyoroti tafsir pihak ketiga yang dimaksudkan hakim dalam putusannya.

Kata dia, ada perbedaan pandangan dari hakim mengenai peran dari pihak ketiga.

Edwin menyatakan, pihak ketiga yang seharusnya dibebani restitusi atau ganti rugi itu adalah pihak yang memiliki kaitan erat dengan pelaku.

Dia mencontohkan dalam hal ini, misalnya pihak keluarga, atau kalau pelaku memiliki usaha maka akan dibebankan kepada perusahaannya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal  

"Kalau kemudian pembebanan itu kepada pihak ketiga dalam hal ini pemerintah, kan tidak ada hal yang spesifik dalam tindak pidana ya, spesifik kaya gini yang dihukum dalam konteks tindak pidana adalah pelaku, tetapi ini kenapa vonis pidana terhadap restitusi nya bukan kepada pelaku tapi kepada pemerintah?," kata Edwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas