Sidang Vonis Perkelahian Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Ditunda, Ini Alasan Hakim
Sidang vonis kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan tarkam di Purbalingga Jawa Tengah ditunda
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA- Sidang vonis kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah ditunda.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji, Kamis (17/2/2022) bahwa dirinya masih perlu waktu berdiskusi kembali menentukan putusan akhir.
"Untuk putusan kita tunda besok pukul 14.00 WIB, masih perlu untuk berdiskusi terlebih dahulu," katanya saat dalam persidangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari.
Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho hadir secara langsung dalam sidang didampingi oleh kuasa hukum.
Baca juga: Pesepakbola Tarkam Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu-sabu, Menyesal Abaikan Nasihat Istri
Pada agenda sidang sebelumnya, dua pemain sepakbola tersebut dituntut hukuman penjara 3 bulan 2 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Fahmi Idris.
Jaksa mengatakan, terdakwa Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Febri Setiawan dalam sebuah pertandingan sepakbola antar kampung (tarkam) Agustus 2021.
kedua terdakwa didakwa Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pertandingan Sepak Bola Antarkampung di Sukabumi Berakhir Ricuh: Penonton Serang Tim yang Menang
Pertimbangan yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak jujur.
Adapun pertimbangan yang meringankan yaitu, belum pernah dihukum, bertindak sopan, menyesal dan merasa bersalah.
Selain itu, antara korban dan terdakwa telah berdamai di depan persidangan.
Sebelumnya sempat diberitakan, konflik antar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan terjadi di Purbalingga.
Pertandingan antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga, yang diselenggarakan pada (14/8/2021) berujung pidana.
Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, Febri Setiawan pada Agustus 2021 yang lalu.
Baca juga: Tawuran Antarkampung Pecah di Medan Belawan, Warga Saling Serang, Rumah Ibadah Nyaris Dibakar
Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibui.
Keduanya diketahui ditahan sejak 28 Oktober 2021 lalu. (Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Putusan Kasus Perkelahian karena Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Ditunda Esok