Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi 2 ABG di Jepara Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan, Korban Sempat Dirawat di RS

Miras oplosan menelan korban di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dua orang anak baru gede (ABG) tewas setelah tenggak miras dicampur obat batuk.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi 2 ABG di Jepara Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan, Korban Sempat Dirawat di RS
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi 2 anak baru gede (ABG) di Jepara tewas setelah tenggak miras oplosan. 

Penjual Jadi Tersangka

Polsek Pecangaan Jepara menunjukkan miras oplosan yang berhasil disita dalam operasi setelah dua remaja di wilayah tersebut tewas karena menenggak miras oplosan, Senin (14/2/2022).
Polsek Pecangaan Jepara menunjukkan miras oplosan yang berhasil disita dalam operasi setelah dua remaja di wilayah tersebut tewas karena menenggak miras oplosan, Senin (14/2/2022). (TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN)

Sementara, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, dua penjual miras oplosan dalam kasus ini, masing-masing berinisial S (25) dan B (35), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rozi, S merupakan warga Desa Banyuputih. Sementara B, warga Desa Pendo.

Dua desa itu berdekatan dan berada di Kecamatan Kalinyamatan.

"S ini pengecer. Dia yang menjual miras oplosan ke salah satu korban yang meninggal. B merupakan distributor. S membeli miras dari B," kata Rozi, Rabu (16/2/2022).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Tiga di antaranya ikut minum miras oplosan bersama dua korban meninggal.

Baca juga: 8 Korban Miras Oplosan di Jepara Masih Dirawat, Tersangka Beberkan Asal Pasokan Miras

Dari keterangan saksi, ujar Rozi, ada lima orang yang pesta miras.

Berita Rekomendasi

Selain Alvin dan Anam, ada dua orang, yakni R, asal Kecamatan Mayong; dan B, asal Kabupaten Kudus.

Mereka menenggak miras oplosan itu di bengkel sepeda motor milik saksi N, di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jumat (11/2/2022) malam.

Rozi mengungkapkan, polisi juga memeriksa seorang perawat yang menangani korban dan satu warga setempat yang mengetahui tersangka menjual miras oplosan.

Atas tindak pidana ini, kata dia, dua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Dua Pemuda di Pecangaan Jepara Tewas setelah Pesta Miras. Polisi: Sebelumnya Minum Obat Batuk

(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Berita lainnya seputar Miras oplosan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas