Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Purbalingga Ngamuk Setelah Diceraikan Istri, Perabotan Dirusak

Kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai. Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria di Purbalingga Ngamuk Setelah Diceraikan Istri, Perabotan Dirusak
net
Ilustrasi 

Namun, ada sisa yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan pengakuan SM, kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai.

Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.

Wakapolres menambahkan, SM akan dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.

Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Marah Diceraikan, Warga Purbalingga Bakar Barang-barang Istri. Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas