Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria di Purbalingga Ngamuk Setelah Diceraikan Istri, Perabotan Dirusak

Kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai. Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

Berdasarkan pengakuan SM, kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai.

Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.

Wakapolres menambahkan, SM akan dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.

Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Marah Diceraikan, Warga Purbalingga Bakar Barang-barang Istri. Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas