Bendahara Desa di Cirebon Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi: Ada 16 Kali Penyerahan Uang
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Nurhayati, bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat kaget bukan kepalang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Padahal Nurhayati sejatinya adalah pihak yang melaporkan dugaan korupsi dana desa Citemu anggaran 2018-2020. Selain Nurhayati, polisi menetapkan kepala desa Supriyadi, jadi tersangka.
Nurhayati mengaku telah bekerja dua tahun mengumpulkan bukti-bukti bahan pelaporan. Bagaimana penjelasan polisi?
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Dililit Utang Puluhan Juta, Pedagang Mi Ayam di Cirebon Nekat Rampok Minimarket
Nurhayati jadi tersangka berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.
"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata AKBP M Fahri Siregar, Sabtu (19/2/2022).
Ia mengatakan, dalam hukum acara pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.
Ada penyerahan dari Nurhayati ke kepala desa sebanyak 16 kali
Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.
Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2020 itu Nurhayati memberikan uang yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S sebagai kuwu.
Baca juga: Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Sumatera Selatan Terancam 10 Tahun Penjara
"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan S," kata M Fahri Siregar.
Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.