Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Viral Video Syur di Magelang: Pasangan Lansia Diamankan, Rekaman Disebar Bocah SD

Video syur yang dilakukan pria dan wanita depan sebuah ruko di Kota Magelang, Jawa Tengah, viral di media sosial. Ini Fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta-fakta Viral Video Syur di Magelang: Pasangan Lansia Diamankan, Rekaman Disebar Bocah SD
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi viral video syur pasangan lansia di Kota Magelang, Jawa Tengah. 

"Kami kan, punya banyak orang yang di sana, jadi keterangan saksi itu merujuk pada bapak (terduga) ini, indikasinya seperti itu. Jadi, ini statusnya masih terduga," kata Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana dikutip dari TribunJogja.com.

JA di hadapan petugas mengaku sudah berumur 120 tahun dan sehari-hari mencari uang dengan cara mengemis.

JA sudah diserahkan ke Polrestas Magelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemeran perempuan berumur 54 tahun

Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pemeran perempuan video viral di depan ruko.

Ia seorang lansia berumur 54 tahun.

Namun identitasnya belum diungkap oleh pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

"Hari ini (Jumat, red) yang perempuan (terduga pemeran) juga sudah ditemukan. Jadi sepasang itu sudah ditemukan," kata Yolanda dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Viral Calon Pengantin Wanita Menghilang Jelang Hari Pernikahan di Pinrang, Sempat Telepon Seseorang

Yolanda menduga pasangan lansia ini mengalami gangguan mental.

Meskipun demikian, Polres Kota Magelang masih mendalami kasus ini.

JA dan si pemeran perempuan tidak ditahan.

"Kami masih dalam lidik. Saat ini kami kembalikan ke rumahnya dan sudah diketahui di mana tempat tinggalnya, petugas masih mengumpulkan keterangan karena masih diduga sebagai pelaku," ucap Yolanda, dikutip dari Kompas.com.

Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evelyn Sebayang
Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evelyn Sebayang (TribunJogja/Nanda Sagita Ginting)

Rekaman disebar bocah SD

Dalam kasus ini, polisi juga sudah memanggil penyebar video viral ini yang diketahui masih bocah kelas 6 SD berusia 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas