Mahasiswa Rekam dan Sebar Video Temannya sedang Mandi, Ngakunya Iseng, 5 Mahasiswi Jadi Korban
Seorang mahasiswa berinisial ARM (23) harus berurusan dengan polisi lantaran merekam dan menyebarkan video teman mahasiswinya yang sedang mandi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa berinisial ARM (23) harus berurusan dengan polisi.
Hal itu lantaran ia merekam dan menyebarkan video teman mahasiswinya yang sedang mandi.
Korbannya tak hanya satu, ada lima orang korban yang direkam pelaku saat mandi.
Motif pelaku melakukan itu karena iseng.
ARM ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka di kediamannya di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Majalengka itu terbukti bersalah dan langsung ditahan.
Baca juga: Video Mesum Lansia di Magelang Disebar oleh Anak SD, Polisi: Tak Sengaja Upload di Facebook
Kepada media, terduga pelaku ARM mengakui aksinya merekam korban yang sedang mandi tanpa busana hanya untuk iseng.
Setelah itu, hawa nafsunya meningkat dan ia melakukan aksi serupa hingga ke lima rekan perkuliahannya tersebut.
Namun, ARM tak menyangka bakal menyebabkan cerita panjang hingga berurusan dengan hukum.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir mengatakan, kejadian itu bermula pada bulan September-Oktober 2021 saat pelaku dan korban sedang melakukan kegiatan kerja nyata mahasiswa (KNM).
Kegiatan yang melibatkan 20 mahasiswa itu dilaksanakan di salah satu desa di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Namun, dari jumlah mahasiswa itu, tidak semuanya tinggal di basecamp, cuma lima mahasiswi dan si pelaku tersebut.
Baca juga: SOSOK Terduga Pemeran Video Mesum di Kota Magelang yang Viral, Pasangan Usia 120 Tahun dan 54 Tahun
"Dari situ, pelaku melakukan aksi tak terpujinya."
"Pelaku merekam lima teman perempuannya yang sedang mandi menggunakan handphone pribadinya yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," ujar Edwin kepada media, Sabtu (19/2/2022).
Motif pelaku melakukan aksi bejatnya, kata Kapolres, berawal dari keisengannnya.
Namun, sikap isengnya harus berujung ke jalur hukum, setelah salah satu pelaku mengetahui aksi temannya tersebut.
"Jadi, salah satu korban menerima pesan di media sosial bahwa videonya yang sedang mandi ada di media sosial dan langsung melapor ke pihak berwajib," ucapnya.
Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku.
Baca juga: VIRAL Video Wanita Joget di Depan Suami yang Lumpuh Akibat Stroke, Ada Kisah Haru di Baliknya
Baca juga: Kronologi Pelajar SMA di Kota Mempawah Berbuat Mesum di Kafe, Penggalan Rekaman Videonya Viral
Dari pengembangan juga, perbuatan pelaku terjadi pada rekan-rekan korban lainnya.
"Sehingga korban ada lima, yaitu NF, SF, EP, NP, dan NA, dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas dia.
Usut punya usut, selain keisengannnya, pelaku juga ternyata memiliki hawa nafsu yang tinggi.
Karena itu, tanpa disadari, perbuatannya tersebut sudah melawan hukum dan melanggar Pasal Undang-undang ITE.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Iseng Sebar Video Teman Mahasiswinya yang Sedang Mandi, Pemuda di Majalengka Terancam 6 Tahun Bui
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.