Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Persembunyian Pencuri Motor, Polisi Malah Diteriaki Maling oleh Pelaku, Picu Kerumunan Warga

Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 pimpinan Ipda Pande Putu Yoga dari Polres Lampung Tengah, menggerebek tempat persembunyian pelaku curanm

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gerebek Persembunyian Pencuri Motor, Polisi Malah Diteriaki Maling oleh Pelaku, Picu Kerumunan Warga
GRAFIS Tribun Timur/LILY
ILUSTRASI curanmor. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 pimpinan Ipda Pande Putu Yoga dari Polres Lampung Tengah, menggerebek tempat persembunyian pelaku curanmor.

Pelaku diketahui bernama Rudi (25). Namun, saat digerebek, ia malah meneriaki polisi maling.

Sontak, teriakan Rudi mengundang kerumunan warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Rabu (16/2/2022) lalu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Negeri 4 Medan Belum Ditangkap

Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, kepada awak media belum lama ini.

"Setelah mendengar teriakkan pelaku, sejumlah warga berkerumun dan berdatangan ke lokasi tempat kami melakukan penggrebekan," ujar AKP Edy Qorinas.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas. 

Meski sempat terprovokasi oleh pelaku, lanjut Edy, anggota polisi mampu meyakinkan warga bahwa mereka adalah pihak kepolisian yang akan menangkap pelaku pencurian motor.

BERITA TERKAIT

"Suasana sempat ramai karena warga berdatangan dan mengira kami adalah pencuri.”

“Namun setelah dijelaskan, warga mundur dan meninggalkan lokasi (penggrebekan)," katanya.

Menindaklanjuti laporan korban

Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran dan penyelidikan terkait kasus curanmor atas laporan korban bernama Riki, Januari lalu.

Baca juga: Pencurian Tas Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Tangsel: Korban Kehilangan Laptop

"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui aksi pencurian motor Honda Revo Fit Nopol BE 5377 IH yang diparkirkan di gudang bengkel di Yukum Jaya adalah pelaku Rudi," terang AKP Edy Qorinas, Minggu (20/2/2022).

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Ditambahkan Edy Qorinas, setelah dilakukan penangkapan, pelaku Rudi diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kisah Asmara di Balik Pembunuhan Koki Muda di Ulujami, Terungkap Pengorbanan Lelih Perjuangkan Cinta

"Dari pelaku juga kami amankan satu unit kunci leter T yang diduga biasa digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor," ujar Edy Qorinas. (Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam)

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas