Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Baubau Rudapaksa 2 Remaja, Modus Ajak Korban Beli Pentol tapi Malah Dibawa ke Hutan Pinus

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelakunya adalah pria 36 tahun berinisial LS.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Baubau Rudapaksa 2 Remaja, Modus Ajak Korban Beli Pentol tapi Malah Dibawa ke Hutan Pinus
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), rudapaksa 2 gadis remaja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 36 tahun berinisial LS.

Sementara korbannya 2 orang remaja putri sebut saja Bunga (16) dan Mawar (16).

Antara pelaku dan korban sama-sama saling kenal.

Modus LS dengan pura-pura mengajak korban beli pentol di pasar malam.

Kasus ini telah dibenarkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.

Baca juga: Kronologi Pria Beristri Coba Rudapaksa Siswi SMA di Jambi, Guru Korban dan Warga Kepung Rumah Pelaku

"Bahwa RS bersama HR pernah dijemput oleh LS dibonceng berdua menggunakan sepeda motor untuk membeli pentol di pasar malam," ungkapnya, Sabtu, (19/2/2022).

Berita Rekomendasi

Dalam keterangan tertulis, Polres Baubau menjelaskan kronologi peristiwa dan detik-detik pelaku menggilir kedua korbannya.

Peristiwa terjadi pada Minggu (13/2/2022) malam WITA.

Pada saat itu pelaku menjemput kedua korban.

Bunga dan Mawar dijemput dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi membeli pentol ke pasar malam.

Bukanya menuju jalur pasar malam, pelaku malah berbelok ke jalan masuk Hutan Pinus Samparona, Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Setibanya di lokasi wisata yang ini, pelaku meminta Bunga dan Mawar turun dari sepeda motor.

Saat itulah kedua korban dirudapaksa secara bergiliran oleh pelaku.

Baca juga: Polres Tangani Kasus Rudapaksa di Karangmojo, Aksi Bejat Dilakukan di Kamar Mandi Tempat Kerja

LS memulai dengan memaksa mencium bibir Bunga. Selanjutnya menindih korban hingga puas.

Tak berhenti sampai di situ, LS ternyata masih bernafsu ketika sudah selesai dengan Bunga.

Lalu meraih tangan Mawar yang sudah berupaya lari setelah melihat pelaku memandang ke arahnya.

Namun Mawar berhenti kabur. Ia bernasib sama dengan Bunga, setelah LS mengancam akan menjadikannya seperti bangkai ayam.

Pelaku diduga mengancam membunuh kedua korban.

"Korban berusaha lari, akan tetapi diancam akan dijadikan seperti bangkai ayam, kemudian terlapor menarik tangan korban lalu melakukan tindakan tak senonoh," tulis rilis resmi Polres Baubau.

Korban Melawan

Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua salah satu korban kepada Polres Baubau pada 16 Februari 2022.

Laporan korban sesuai laporan polisi nomor: LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA, tanggal 16 Februari 2022.

Menurut keterangan saksi dan korban dalam keterangannya di Polres Baubau, mengatakan bahwa kedua korban berusaha melawan namun tidak berdaya dengan kekuatan pelaku.

Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Wanita Penjual Bakso Bakar di Sumsel, Pelaku Bawa Korban ke Tengah Hutan

Selain diancam dibunuh, korban juga kesulitan melarikan diri karena pada saat itu kondisi di dalam hutan sangat gelap.

Meski didesak "jangan pernah bercerita kepada orang lain, kalau tidak akan dijadikan seperti bangkai ayam", korban tetap menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Menurut rilis Polres Baubau, pelaku mengaku merasakan sangat sakit pada bagian vitalnya.

Juga pelaku yang masih di bawa umur akan rentan dengan trauma akibat perbuatan pelaku.

Alhasil, kepolisian langsung menangkap pelaku setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.

Jeratan Hukuman Pada Pelaku

Polres Baubau telah menangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur tersebut.

Menurut keterangan resmi Polres Baubau, penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan korban.

Juga setelah melakukan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, Polres Baubau menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pelaku LS diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Pria di Baubau Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur Bergiliran, Diduga Korban Diancam Dibunuh

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas