Pria di Baubau Rudapaksa 2 Remaja, Modus Ajak Korban Beli Pentol tapi Malah Dibawa ke Hutan Pinus
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelakunya adalah pria 36 tahun berinisial LS.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 36 tahun berinisial LS.
Sementara korbannya 2 orang remaja putri sebut saja Bunga (16) dan Mawar (16).
Antara pelaku dan korban sama-sama saling kenal.
Modus LS dengan pura-pura mengajak korban beli pentol di pasar malam.
Kasus ini telah dibenarkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Baca juga: Kronologi Pria Beristri Coba Rudapaksa Siswi SMA di Jambi, Guru Korban dan Warga Kepung Rumah Pelaku
"Bahwa RS bersama HR pernah dijemput oleh LS dibonceng berdua menggunakan sepeda motor untuk membeli pentol di pasar malam," ungkapnya, Sabtu, (19/2/2022).
Dalam keterangan tertulis, Polres Baubau menjelaskan kronologi peristiwa dan detik-detik pelaku menggilir kedua korbannya.
Peristiwa terjadi pada Minggu (13/2/2022) malam WITA.
Pada saat itu pelaku menjemput kedua korban.
Bunga dan Mawar dijemput dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi membeli pentol ke pasar malam.
Bukanya menuju jalur pasar malam, pelaku malah berbelok ke jalan masuk Hutan Pinus Samparona, Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Setibanya di lokasi wisata yang ini, pelaku meminta Bunga dan Mawar turun dari sepeda motor.
Saat itulah kedua korban dirudapaksa secara bergiliran oleh pelaku.
Baca juga: Polres Tangani Kasus Rudapaksa di Karangmojo, Aksi Bejat Dilakukan di Kamar Mandi Tempat Kerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.