Pria di Baubau Rudapaksa 2 Remaja, Modus Ajak Korban Beli Pentol tapi Malah Dibawa ke Hutan Pinus
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelakunya adalah pria 36 tahun berinisial LS.
Editor: Endra Kurniawan
Alhasil, kepolisian langsung menangkap pelaku setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.
Jeratan Hukuman Pada Pelaku
Polres Baubau telah menangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur tersebut.
Menurut keterangan resmi Polres Baubau, penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan korban.
Juga setelah melakukan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, Polres Baubau menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pelaku LS diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Pria di Baubau Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur Bergiliran, Diduga Korban Diancam Dibunuh
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.