Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satlantas Aceh Tamiang Amankan Sopir Truk yang Mengaku Kena Pungli Rp 500 Ribu

Dalam video itu dinarasikan kalau R menjadi korban pungutan liar (pungli) petugas sebesar Rp 500 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satlantas Aceh Tamiang Amankan Sopir Truk yang Mengaku Kena Pungli Rp 500 Ribu
Dok Satlantas Polres Aceh Tamiang
Sopir truk asal Aceh Utara, R (tengah), saat diamankan polisi dari UPPKB Seumadam, Minggu (20/2/2022). Polisi meminta R mengklarifikasi tentang video yang menyatakan pungli. 

“Overload, oleh petugas kita dikenakan sanksi tilang,” ujarnya.

Menurut Jufni, R sempat bertanya kepada Bripka Ade tahapan pembayaran denda tilang.

“Anggota kita menyarankan dia untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang,” sambung Jufni.

Namun R disebutkan hanya ingin membayar denda.

“Si sopir kemudian bertanya kalau bayar denda saja bagaimana caranya, dijelaskanlah melalui BRI tapi biasanya dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu,” beber Jufni.

Jufni mengaku tidak bisa menyimpulkan hasil komunikasi itu bekembang menjadi pungutan liar.

Namun ada dugaan sopir tersebut salah mengartikan bahasa petugas kalau Rp 500 ribu, merupakan denda maksimal bila dibayar melalui bank.

Berita Rekomendasi

“Video yang beredar tidak sesuai dengan narasi. Kita tidak tahu motivasinya apa, yang jelas ini merugikan kami,” tandas Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sopir Truk Diamankan Satlantas Gegara Mengaku Kena Pungli Rp 500 Ribu, Video Beredar di Medsos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas