Satlantas Aceh Tamiang Amankan Sopir Truk yang Mengaku Kena Pungli Rp 500 Ribu
Dalam video itu dinarasikan kalau R menjadi korban pungutan liar (pungli) petugas sebesar Rp 500 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
“Overload, oleh petugas kita dikenakan sanksi tilang,” ujarnya.
Menurut Jufni, R sempat bertanya kepada Bripka Ade tahapan pembayaran denda tilang.
“Anggota kita menyarankan dia untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang,” sambung Jufni.
Namun R disebutkan hanya ingin membayar denda.
“Si sopir kemudian bertanya kalau bayar denda saja bagaimana caranya, dijelaskanlah melalui BRI tapi biasanya dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu,” beber Jufni.
Jufni mengaku tidak bisa menyimpulkan hasil komunikasi itu bekembang menjadi pungutan liar.
Namun ada dugaan sopir tersebut salah mengartikan bahasa petugas kalau Rp 500 ribu, merupakan denda maksimal bila dibayar melalui bank.
“Video yang beredar tidak sesuai dengan narasi. Kita tidak tahu motivasinya apa, yang jelas ini merugikan kami,” tandas Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sopir Truk Diamankan Satlantas Gegara Mengaku Kena Pungli Rp 500 Ribu, Video Beredar di Medsos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.