Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajakan Karaoke Berujung Petaka, Janda di Bandung Dirampok dan Dirudapaksa 2 Pria di Kebun Teh

Seorang janda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi korban perampokan dan rudapaksa oleh dua pria.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ajakan Karaoke Berujung Petaka, Janda di Bandung Dirampok dan Dirudapaksa 2 Pria di Kebun Teh
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan- Seorang janda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi korban perampokan dan rudapaksa oleh dua pria. 

"Setelah dilakukan perkosaan kemudian korban di pukul oleh air shoftgun, kemudian mengambil perhiasan korban, dan HP milik korban," tuturnya.

Kusworo membenarkan, senjata airsoft gun tersebut digunakan untuk menakuti korban.

"Iya senjata airsoftgun itu ditodongkan kepada korban dan digunakan untuk memukul korban," katanya.

Baca juga: Kronologi Gadis Remaja di Kolaka Utara Dirudapaksa Pamannya, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur

Ketika tersangka lengah, kata Kusworo, korban melarikan diri dan berteriak-teriak minta tolong. Karena teriakan korban, tersangka melarikan diri.

"Korban langsung laporan ke Polsek setempat, tim gabungan Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung, serta back up dari Polda Jabar, sehingga dalam waktu 1x24 jam tersangka berhasil diamankan," ujar Kusworo.

Total pelaku yang diamankan jajaran kepolisian sebanyak 4 orang, dua merupakan pelaku rudapaksa JB (25) dan S (20), dan dan dua orang lagi merupakan yang merencanakan kejahatan tersebut, yakni IS (26) dan JS (36).

Kusworo mengatakan, dari empat tersangka, salah satunya melakukan perlawanan, saat akan ditangkap sehingga, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.

Berita Rekomendasi

"Kami menembak kakinya, sehingga perlawanannya pun berakhir," katanya.

Baca juga: Berawal Kenalan lewat Mendsos, Gadis Remaja di Palangkaraya Dirudapaksa Teman Prianya Berulang Kali

Menurut Kusworo, barang hasil kejahatan belum sempat di bagi oleh para tersangka karena lebih dulu tersangka diamankan.

"Barang bukti berhasil diamankan. Baik itu sepeda motor, HP, dan lainnya," katanya.

Kusworo mengatakan, adapun yang dikenakan, yakni 364 KUHP dan atau 285 KUHP perkosaan dengan pencurian dan kekerasan.

"Masing-masing ancamannya 12 tahun penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Janda di Bandung Jadi Korban Rudapaksa, Kekerasan, dan Pencurian, Awalnya Diajak Karaoke

(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas