Andre Rosiade Minta Keramba di Danau Singkarak Ditertibkan Karena Rusak Mata Pencaharian Nelayan
Andre Rosiade meminta Pemerintah Provinsi Sumbar menertibkan atau bahkan menghentikan operasional keramba jala apung (KJA) di Danau Singkarak
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Andre Rosiade meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menertibkan atau bahkan menghentikan operasional keramba jala apung (KJA) di Danau Singkarak yang berada di Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Solok.
Alasannya adanya KJA merusak mata pencaharian nelayan.
“Kami mendapat beberapa keluhan dari warga dan tokoh-tokoh masyarakat di Tanahdatar, yang benar-benar menderita akibat masih beroperasinya KJA. Selain merusak pemandangan, juga merusak mata pencarian nelayan di sekitar Danau Singkarak. Kalau tidak cepat dihentikan, dikhawatirkan Danau Singkarak akan serupa dengan Danau Maninjau,” kata Anggota Komisi VI DPR RI itu dalam siaran persnya, Senin, (21/2/2022).
Andre mengatakan saat ini memang sudah ada Peraturan Nagari (Perna) yang melarang operasional KJA.
Hanya saja kata dia, aturan tersebut tidak maksimal.
Baca juga: KKP Sepakat Bersama Pemda Sumatera Barat Membangun National Bilih Center di Danau Singkarak
“Sekarang kan kita melihat masalah berat di Danau Maninjau akibat KJA ini. Jadi, sudah waktunya operasional KJA di Danau Singkarak juga dihentikan, untuk menyelamatkan lingkungan. Apalagi ada ikan endemik atau hanya ada di Danau Singkarak, yaitu bilih (mystacoleucus padangensis) yang hampir punah karena aktivitas keramba,” katanya.
Dalam pertemuannya dengan Andre Rosiade yang dihadiri Anggota DPRD Sumbar Mesra, Ketua DPRD Tanahdatar Rony Mulyadi Dt Bungsu dan dua anggota DPRD Tanahdatar Surva Hutri dan Kamrita, Wali Nagari Sumpur Ade Hendrico menyebutkan, pelarangan KJA harus segera dilakukan, baik Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dan Pemprov Sumbar.
“Kami Bahagia ada anggota DPR RI yang datang ke Sumpur ini untuk memberikan bantuan masjid dan juga sejumlah tempat lain. Kami juga meminta, agar pak Andre Rosiade menyuarakan aspirasi kami yang tak ingin lagi ada KJA di Danau Singkarak. Untuk menyelamatkan ekosistem alam, ekonomi, sampai bilih yang sekarang semakin langka,” kata Ade Hendrico.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Pariwisata, Menteri Sandiaga Dukung Pelaksanaan Tour de Singkarak 2021
Dia mengatakan, Peraturan Nagari Sumpur memang sudah ada dan diberlakukan.
Namun, tentu hanya bisa mengatur nelayan atau warga yang berdiam di Nagari Sumpur saja, bukan seluruh Danau Singkarak. Sementara, ada 13 Nagari yang berada di selingkaran danau terbesar di Sumbar itu.
Dia berharap, aspirasi ini juga dilanjutkan di tingkat Kabupaten dan Provinsi.
“Mohon maaf, jangan sampai Danau Singkarak bernasib seperti Danau Maninjau. Yang saat ini penanganannya membutuhkan dana miliaran Rupiah. Bahkan, harus melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan turun tangan. Sebaiknya kita mencegah sebelum terlambat,” katanya.