Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun, Korban Diajak ke Kamar Lalu Diberi Uang Rp 1.000
Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berinsial AM (70) di Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berinsial AM (70) di Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Ia tega melecehkan bocah perempuan usia 5 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Peristiwa itu bermula saat korban bermain di rumah tersangka.
AM lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Korban lalu diberi uang Rp 1.000 dan melancarkan perbuatan bejatnya.
Kejadian ini pun dilaporkan orangtua korban ke kantor polisi dan kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek setempat.
Baca juga: Siswi SMA di Jambi Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri: Guru dan Warga Kepung Rumah Pelaku
"Pelapor tidak tahu persis tanggal kejadiannya, yang jelas di awal tahun 2022 inilah katanya," ungkap Kasi Humas Polres Muratara, AKP Rahmad Kusnedi kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Awal kejadian saat korban bermain ke rumah tersangka yang merupakan tetangganya.
Tersangka kemudian mengajak korban masuk kamar lalu mengunci pintunya dan memberikan uang Rp 1.000 untuk jajan.
Tersangka menyuruh korban berbaring di kasurnya lalu berbuat tak senonoh dengan menyentuh bagian intim korban.
"Setelah melakukan pencabulan, korban diancam, jangan ngomong samo ayah samo mama, gek kakek cubit katanya," ujar Kasi Humas AKP Nedi sapaan akrabnya.
Korban yang masih bocah dan polos kemudian keluar dari rumah tersangka dan pulang.
Pencabulan tersebut terungkap setelah korban sering mengeluh nyeri di kemaluan setiap buang air kecil.
Orangtuanya yang khawatir takut ada penyakit diderita anaknya kemudian membawa sang buah hati ke bidan desa.
Baca juga: Kronologi Gadis Remaja di Kolaka Utara Dirudapaksa Pamannya, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur
Baca juga: Kakek 63 Tahun di Aceh Lecehkan Pemuda, Modus Pelaku Minta Diurut
Saat diperiksa bidan, diketahui ternyata selaput dara korban sudah berdarah.
Sontak saja orangtua korban kaget dan naik pitam mendengar pernyataan bidan tersebut.
Ia membujuk anaknya bercerita apa yang telah terjadi terhadapnya beberapa hari lalu.
"Korban akhirnya mengungkapkan bahwa telah dicabuli tersangka saat bermain ke rumah tersangka," kata Nedi.
Orangtua korban pun melapor ke kantor Polsek setempat.
Polisi kemudian menjemput tersangka di rumahnya lalu dibawa ke Polsek.
Baca juga: Video Mesum Lansia di Magelang Disebar oleh Anak SD, Polisi: Tak Sengaja Upload di Facebook
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencabuli korban," ujar Nedi.
Tersangka kini meringkuk di sel tahan Polsek dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terjerat kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dengar Penjelasan Bidan, Orang Tua Kaget Anaknya Jadi Korban Asusila Kakek 70 Tahun
(TribunSumsel.com/Rahmat Aizullah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.