Guru Ponpes di Mesuji Lampung Lecehkan Muridnya: Modus Pinjamkan Ponsel
Adapun modusnya, pelaku membujuk korban menggunakan ponselnya untuk dapat berkomunikasi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MESUJI - Polres Mesuji mengungkap kasus asusila yang dilakukan tenaga pengajar sebuah pondok pesantren di Mesuji, Lampung.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, perbuatan asusila anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh RO (31).
Ia melakukan perbuatan bejatnya itu di lingkungan pondok pesantren.
"Jadi pelaku ini setelah melakukan aksinya bejatnya juga mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Oknum Lurah Di Metro Lampung Dilaporkan Berbuat Asusila terhadap Ibu Rumah Tangga
Adapun modusnya, pelaku membujuk korban menggunakan ponselnya untuk dapat berkomunikasi dengan keluarga.
Setelah itu ia melakukan aksi bejatnya.
Sesama Jenis
Seorang guru tari di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Mesuji tega berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Korbannya adalah muridnya sendiri.
Baca juga: Video Asusila Lansia di Magelang Disebar oleh Bocah SD, Polisi: Tak Sengaja Upload di Facebook
Parahnya lagi, oknum guru berinisial RO (31) itu melakukan perbuatan tak senonoh terhadap murid laki-laki alias hubungan sesama jenis.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, RO adalah tenaga pengajar di pondok pesantren.
"Identitas pelaku berinisial RO (31). Ia melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," terang Yuli Haryudo dalam konferensi pers dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2022 di halaman Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022).
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2022 di pondok pesantren.
Modusnya pelaku berjanji meminjamkan ponselnya kepada korban.