Mengaku Intel, Warga Bojonegoro Dekati Perempuan hingga Minta Uang Rp 90 Juta
Budiono (38), warga Desa Bareng, Ngasem, Kabupaten Bojonegoro mengaku sebagai anggota intel Bojonegoro, dekati perempuan lalu minta uang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Budiono (38), warga Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro mengaku sebagai anggota intel Bojonegoro.
Dia juga melakukan pendekatan pada seorang perempuan namun ujung-ujungnya minta uang.
Budiono telah ditangkap oleh anggota Polsek Parengan atas ulahnya yang meresahkan.
Baca juga: Demo Protes Aturan Pembatasan Muatan, Begini Penampakan Truk Parkir yang Kepung Kantor Dishub Jatim
Baca juga: Kronologi Aksi Koboi di Malang Tembak Pembeli Bakso, Tembakan Sempat Meleset, Ini Ciri-ciri Pelaku
Ia melakukan penipuan terhadap TS (39), perempuan asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, hingga menelan kerugian Rp 90 juta.
"Saat menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota intel Bojonegoro berpangkat Sersan Mayor," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Senin (21/2/2022).
Darman menjelaskan, tersangka ini bermodus sebagai anggota kesatuan agar semakin dekat dengan korban perempuannya.
Hingga akhirnya tersangka dan korban semakin akrab dan menjalin hubungan saling suka.
Tersangka juga menjanjikan akan membelikan rumah dan mobil kepada korban, serta akan mengajari korban untuk belajar menangani proyek pembangunan.
"Pada kesempatan tertentu tersangka menjanjikan sesuatu kepada korban, akhirnya TS termakan bujuk rayu," ungkapnya.
Baca juga: Penampakan Butiran Hujan Es di Surabaya, Madiun, Sragen hingga Karangpandan
Baca juga: Haru dan Bahagia, Keluarga di Sragen Sambut Kepulangan Tili, Sang Penyelamat Buaya Berkalung Ban
Kapolres menambahkan, pelaku kemudian meminjam uang kepada korban dengan dalih untuk kebutuhan proyek.
Korban juga menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah total Rp 90 juta, yang dilakukan sebanyak lima kali transaksi sebagaimana permintaan Budiono.
"Memang pelaku ini modus sebagai anggota kesatuan, agar korbannya lengah dan menuruti permintaannya. Kasus sudah dilimpahkan ke Satreskrim, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mengaku Anggota Intel untuk Merayu Perempuan di Tuban, Ujung-Ujungnya Minta Uang Rp 90 Juta,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.