Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Terus Menuai Protes, Pemerintah Seperti Menjilat Ludah Sendiri

Buruh tidak bisa menunggu bertahun-tahun karena buruh yang kena PHK sudah tidak memiliki pendapatan.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Terus Menuai Protes, Pemerintah Seperti Menjilat Ludah Sendiri
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Pemerintah membantah bahwa dana Jaminan Hari Tua dipakai untuk membiaya proyek kereta cepat dan proyek ibu kota baru.

Bantahan itu disampaikan Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi dan Pejabat Pengganti Sementara (Pps) deputi Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji.

"Tidak benar. Lebih pastinya bisa dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar, Sabtu (19/2) siang.

Dian menjelaskan, dana JHT dikelola melalui instrumen investasi, yakni: Deposito 14,71 persen; Surat utang 64,70 persen; Saham 12,81 persen; Reksadana 7,17 persen, dan Investasi langsung 0,61 persen.

Dian membantah JHT dipakai untuk membiayai kereta cepat dan ibu kota baru.

"Pengelolaan investasi highly regulated, hanya boleh ke instrumen seperti di atas," kata Dian.

Menurut Dian, pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Gelombang penolakan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergulir hingga sekarang. Sejumlah serikat buruh di daerah juga terus menyuarakan penolakan kebijakan yang akan diterapkan Maret 2022.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, terang-terangan menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, mengenai JHT menyengsarakan kaum buruh.

Hal itu karena dalam Permenaker mengatur pencairan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil pada usia 56 tahun.

Permenaker tersebut juga juga dianggap tidak sesuai dengan aturan sebelumnya yang diinstruksikan Presiden Jokowi.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, Presiden Jokowi pernah menginstruksikan aturan pengambilan JHT untuk buruh yang kena PHK bisa diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan dari waktu PHK.

"Namun sekarang buruh harus menunggu bertahun-tahun untuk melakukan klaim JHT. Misalnya buruh yang di PHK saat berusia 30 tahun, JHT baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun," paparnya, Minggu (20/2/22).

Dilanjutkannya, buruh tidak bisa menunggu bertahun-tahun karena buruh yang kena PHK sudah tidak memiliki pendapatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas