Polisi Tangkap 2 Pencuri Ponsel di Tanjungbalai Sumut: Modus Pura-pura Bantu Korban
Polres Tanjungbalai mengungkap modus kejahatan jalanan yang bermodus membantu korban kecelakaan sepeda motor.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai mengungkap modus kejahatan jalanan yang bermodus membantu korban kecelakaan sepeda motor.
Aditya Syahputra alias Tiok(26), dan Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda(29) warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini merupakan sindikat spesialis curi barang dengan cara menabrakkan sepeda motor dengan modus membantu korban.
Aksi keduanya ketahuan saat seorang korban Jefry Yos Gany menyadari bahwa handphone miliknya hilang saat dirinya ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Akibat laporan tersebut, kami menindak lanjuti dan mengamankan seorang tersangka Aditya Syahputra dan yang mengaku membeli handphone dari tersangka Nanda," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, Selasa(22/2/2022).
Baca juga: Aksinya Ketahuan, Kawanan Pencuri di Tabalong Kabur Tinggalkan Satu Mobil dan 5 Motor
Namun, saat hendak diamankan, Nanda yang sudah mengetahui rekannya diamankan Polisi langsung kabur menuju Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
"Akibat hal tersebut, tim Reskrim Tanjungbalai mengejar tersangka dan berhasil mengamankan Nanda di Pulau Harapan, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Wanita di Tangerang, Anggota Sindikat Pencuri Kendaraan Bermotor
Akibat ulahnya, tersangka Nanda disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana, sedangkan tersangka Aditya Syahputra alias Tiok disangkakan dengan pasal 480 KUHPidana tentang Penadah.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
PURA-pura Bantu Korban Kecelakaan Motor, Sindikat Ini justru Curi Handphone Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.