Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 2 Pencuri Ponsel di Tanjungbalai Sumut: Modus Pura-pura Bantu Korban

Polres Tanjungbalai mengungkap modus kejahatan jalanan yang bermodus membantu korban kecelakaan sepeda motor.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap 2 Pencuri Ponsel di Tanjungbalai Sumut: Modus Pura-pura Bantu Korban
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Polres Tanjungbalai mengungkap modus kejahatan jalanan yang bermodus membantu korban kecelakaan sepeda motor. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai mengungkap modus kejahatan jalanan yang bermodus membantu korban kecelakaan sepeda motor.

Aditya Syahputra alias Tiok(26), dan Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda(29) warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini merupakan sindikat spesialis curi barang dengan cara menabrakkan sepeda motor dengan modus membantu korban.

Aksi keduanya ketahuan saat seorang korban Jefry Yos Gany menyadari bahwa handphone miliknya hilang saat dirinya ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Akibat laporan tersebut, kami menindak lanjuti dan mengamankan seorang tersangka Aditya Syahputra dan yang mengaku membeli handphone dari tersangka Nanda," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, Selasa(22/2/2022).

Baca juga: Aksinya Ketahuan, Kawanan Pencuri di Tabalong Kabur Tinggalkan Satu Mobil dan 5 Motor

Namun, saat hendak diamankan, Nanda yang sudah mengetahui rekannya diamankan Polisi langsung kabur menuju Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

"Akibat hal tersebut, tim Reskrim Tanjungbalai mengejar tersangka dan berhasil mengamankan Nanda di Pulau Harapan, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Wanita di Tangerang, Anggota Sindikat Pencuri Kendaraan Bermotor

Akibat ulahnya, tersangka Nanda disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana, sedangkan tersangka Aditya Syahputra alias Tiok disangkakan dengan pasal 480 KUHPidana tentang Penadah.

Berita Rekomendasi

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
PURA-pura Bantu Korban Kecelakaan Motor, Sindikat Ini justru Curi Handphone Korban

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas