Polisi Tangkap Pria yang Merudapaksa Seorang Perempuan di Tangerang: Modus Unggah Lowongan Kerja
Polsek Pasar Kemis menangkap SH (34), yang diduga melakukan perampokan dan pemerkosaan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polsek Pasar Kemis menangkap SH (34), yang diduga melakukan perampokan dan pemerkosaan.
SH yang merupakan warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga melalukan perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ER.
"Ya kami berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita, yakni ER, dengan modus dijanjikan pekerjaan," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (22/2/2022).
Kemudian Zain menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) lalu, sekira pukul 00.30 dinihari.
Baca juga: Erick Thohir Beri Bantuan kepada Keluarga Mahasiswi Heroik Korban Perampokan BRILink Lampung
Tindak pidana itu bermula ketika SH berkenalan dengan ER melalui Sosial Media Facebook. SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.
Setelah saling bertukar nomor telepon seluler, SH pun membawa ER menuju lokasi yang dijanjikan pekerjaan. Namun, hal tersebut justru tidak sesuai dan ER dibawa SH ke area persawahan.
Pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe, namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka.
Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.
Baca juga: Jenazah Tersangka Kasus Perampokan & Pembunuhan Karyawati BRI Link Dipulangkan ke OKI Sumsel
Selanjutnya, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi, dan tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Baca juga: Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri
"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya.
"Dan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian," pungkas Kombes Zain Dwi Nugroho. (m28)
Penulis: Gilbert Sem Sandro
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polresta Tangerang Bekuk Perampok dan Pemerkosa Modus Posting Lowongan Kerja di Medsos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.