Dramatis! Bak Film Action, Debt Collector Bertarung Menebas Debitur Hingga Tewas, Hakim Tunda Vonis
Sejurus kemudian, Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang vonis terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan salah satu korbannya, Gede Budiarsana di Monang Maning ditunda.
Ditundanya sidang vonis, lantaran majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga belum siap dengan surat putusan.
Penundaan pembacaan amar putusan disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/2).
Para terdakwa yang menjalani sidang adalah I Wayan Sadia (39), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).
Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali: Ingin Jalur Cepat? Bayar Rp 5,5 Juta
Diketahui, ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang ini mengeroyok dan menebas dua korbannya, Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar.
"Amar putusan kami belum siap. Jadi sidang kami tunda," jelas Hakim Ketua I Putu Suyoga. Sidang akan kembali digelar, Kamis (10/3).
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. "Sidang putusan ditunda. Majelis hakim belum siap dengan surat putusannya," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan pidana kepada para terdakwa. Terdakwa Wayan Sadia dituntut pidana penjara 14 tahun.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Sedangkan enam terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakarbessy masing-masing dituntut pidana penjara selama empat tahun.
Oleh JPU, Benny dkk dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka dijerat pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.
Awalnya Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar.
Korban Widiada menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik, karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.