Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati 

Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?

Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan bahwa Herry dalam kondisi sehat dan baik-baik saja pascamenerima vonis tersebut.

Diketahui, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta JPU Banding Putusan Restitusi Korban Herry Wirawan




Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2021) pekan lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Usai divonis di penjara, Herry Wirawan kembali menjalani hari demi hari di Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum penjara seumur hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan rasa kesedihannya.

"Pasti lah (sedih), kelihatan.

BERITA TERKAIT

Tapi berusaha senyum saja," ujar Riko, Senin (21/2/2022).

"Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih," sambung dia.

Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.

"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Belum Bisa Tenang, Kejati Jabar Banding, Minta Tetap Dihukum Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas