6 Bulan Tinggal di Mess Pabrik Wilayah Banyuasin, Seorang WNA Asal Tiongkok Dideportasi
Awalnya LJ datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda. Namun ia tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - LJ, warga negara asing (WNA) asal China akhirnya dideportasi setelah membayar denda sebesar Rp 1 juta karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Kepala kantor Imigrasi Klas I TPI Palembang Muhammad Ridwan mengatakan, LJ tinggal di Mess Pabrik PT KIM Kabupaten Banyuasin selama kurang lebih enam bulan.
"LJ kami deportasi karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Sekitar bulan Januari kami mendapat informasi dari tim pengawasan orang asing Banyuasin, bahwa ada satu orang WNA tinggal di Mess Pabrik PT KIM, " kata Ridwan, saat jumpa pers deportasi, Kamis (24/2/2022).
Ia menyebut awalnya LJ masuk ke Indonesia bulan Mei 2021 lalu menggunakan visa kunjungan.
Kepada petugas Imigrasi, LJ mengaku masuk ke Palembang menggunakan penerbangan domestik dari Jakarta.
Sebelumnya ia datang ke Jakarta menggunakan penerbangan Internasional dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Terlibat Pengeroyokan, Bule Ukraina dan Rusia Terancam Dideportasi
Awalnya LJ datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda.
"Ia tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga dia terpaksa dideportasi dan masuk daftar cekal kita," tegasnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu.
Setelah itu, dari Kejari Banyuasin mengeluarkan Surat Kuasa Penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari.
Selanjutnya ini diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang untuk WNA tersebut.
"Dimana hasil sidang yang digelar Rabu (23/2/2022) LJ diputus membayar denda Rp 1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Selain WNA, pihaknya juga mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang memberikannya tempat tinggal.
"Adapun untuk PT KIM sendiri, kami berikan surat teguran atas hal tersebut. Sanksi diputuskan oleh pengadilan kami hanya memberi sanksi sebatas teguran," katanya.
LJ terbukti melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kantor Imigrasi Klas I Palembang Deportasi WNA China, Masuk Sejak Bulan Mei 2021