Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta: Langsung Ditahan
Tersangka adalah eks kepala seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Kantor Pelayanan Umum Direktorat Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan pungli pada jasa kurir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
VIM diketahui sebagai eks kepala seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Kantor
Pelayanan Umum Direktorat Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Pada Kamis (24/2/2022) ini, VM, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi
"Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi VIM sekira pukul 09.00 pagi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan H Siahaan, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Dua Orang Swasta Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Asuransi Jiwa Taspen
Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapatkan bukti-bukti yang cukup, VIM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan atau pungli bersama-sama tersangka QAB.
"Maka pada hari ini, sekira pukul 11.30 WIB, terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Upaya penetapan status tersangka itu, menurut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca juga: Kasus Korupsi Anoda Logam, KPK Dalami Proses Pencadangan Produk PT Antam
Dikatakan Ivan, VIM disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 dan atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disampaikannya bahwa pada hari ini, Kejati Banten telah menahan VIM.
"VIM ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari," kata dia.
Penahanan itu terhitung sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022.
Sementara alasan Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Alasan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
Merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau pengulangi tindak pidananya
Sedangkan alasan objektif nya berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP.
"Yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Banten berjudul:
Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta, Ini Perannya