Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta: Langsung Ditahan

Tersangka adalah eks kepala seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Kantor Pelayanan Umum Direktorat Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Editor: Erik S
zoom-in Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta: Langsung Ditahan
Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan pungli pada jasa kurir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan pungli pada jasa kurir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

VIM diketahui sebagai eks kepala seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Kantor
Pelayanan Umum Direktorat Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Pada Kamis (24/2/2022) ini, VM, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi

"Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi VIM sekira pukul 09.00 pagi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan H Siahaan, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, pada Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Dua Orang Swasta Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Asuransi Jiwa Taspen

Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapatkan bukti-bukti yang cukup, VIM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan atau pungli bersama-sama tersangka QAB.

Berita Rekomendasi

"Maka pada hari ini, sekira pukul 11.30 WIB, terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Upaya penetapan status tersangka itu, menurut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: Kasus Korupsi Anoda Logam, KPK Dalami Proses Pencadangan Produk PT Antam

Dikatakan Ivan, VIM disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 dan atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disampaikannya bahwa pada hari ini, Kejati Banten telah menahan VIM.

"VIM ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari," kata dia.

Penahanan itu terhitung sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022.

Sementara alasan Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Alasan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau pengulangi tindak pidananya

Sedangkan alasan objektif nya berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP.

"Yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Banten berjudul:
Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta, Ini Perannya

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas