Tak Ada Batas Waktu Nikah Ulang, Pengadilan Agama Meminta Mahalini-Rizky Febian Urus Berkas Sendiri
Tidak ada batas waktu untuk menikah ulang, pihak Pengadilan Agama meminta agar Rizky Febian dan Mahalini untuk mengurus berkas sendiri.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Tidak ada batas waktu untuk menikah ulang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Mahalini dan Rizky Febian agar mengurus berkas sendiri.
Seperti diketahui, sidang itsbat yang sempat diajukan oleh Mahalini dan Rizky Febian rupanya ditolak oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut lantaran rukun nikah yang dijalankan oleh pelantun Bermuara ini kurang satu syarat.
Oleh sebab itulah, sejoli tersebut dianjurkan untuk menikah ulang.
Pengakuan itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Ini berarti, pernikahan mereka kurang rukun nikahnya.
Karena pernikahannya menjadi tidak sah maka jalan keluarnya secara hukum adalah mereka harus menikah ulang," ujar Suryana, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: 5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Sosok Wali Nikah sang Penyanyi Disorot
Meski demikian, Suryana menerangkan tidak ada batas waktu kedua musisi tersebut untuk melakukan pernikahan ulang.
"Nggak ada kok, ndak ada," terangnya.
Namun, Suryana meminta agar Mahalini dan Rizky Febian untuk mengurus berkas pernikahan sendiri ke KUA.
“Urus sendiri karena dokumen sifatnya pribadi kan. Termasuk penunjukan siapa saksi dan wali nikahnya nanti."
"Jangan diserahkan kepada manajemen atau wedding organizer,” tambah Suryana.
Alih-alih menyalahkan, Suryana justru memaklumi kejadian tersebut.
Sebab, hal seperti ini umun terjadi pada pengantin karena ketidahtahuan mereka.