Tak Ada Batas Waktu Nikah Ulang, Pengadilan Agama Meminta Mahalini-Rizky Febian Urus Berkas Sendiri
Tidak ada batas waktu untuk menikah ulang, pihak Pengadilan Agama meminta agar Rizky Febian dan Mahalini untuk mengurus berkas sendiri.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
“Setelah melewati proses persidangan, barulah mereka tahu (letak salahnya di mana),” tuturnya menambahkan.
Baca juga: Penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah, Soroti Wali Nikah
Diminta Segera Nikah Ulang
Di sisi lain, Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak.
Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.
"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus pesyaratan itu," ungkap Suryana.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi Nur Alamsyah)