Pengusaha Alat Kesehatan di Makassar Aniaya Istri dan Anak, Begini Penjelasan Polda Sulsel
Selain menganiaya SZ, FA yang gelap mata rupanya juga menganiaya anaknya AFF.
Editor: Erik S
Kasus itu mendapat pendampingan dari UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov Sulsel.
Kepala UPT P2TP2A Pemprov Sulsel, Meisy Sari Bunga Papayungan, membenarkan perjalanan kasus tersebut yang terkesan lamban.
Baca juga: Aktivis Senior Minta Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketum KNPI
"Sebetulnya itu kan, di polisi yang tidak (jalan). Jadi kemarin itu kita minta, bagaimana, percepat dong progresnya biar korban tidak kelamaan juga sama kami," kata Meisy Papayungan dikonfirmasi via telepon, Kamis (24/2/2022) siang.
Meisy juga membenarkan jika petugasnya yang mendampingi kasus itu, sempat mendapat intimidasi dari terlapor, FA.
"Iya, ada satu kasus. Anggota saya dipukul kasihan (sama terlapor KDRT)," bebernya.
Kasus dugaan pemukulan oleh FA terhadap petugas P2TP2A itu kata Meisy terjadi pada 4 Februari 2022 lalu dan telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Adapun kekerasan yang dialami SZ oleh terduga pelaku FA lanjut Mesyi, adalah kekerasan fisik.
"Kekerasan fisik ini dialami korban (SZ) ada dua kasus sebenarnya," tutur Meisy.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Haryanto kepada wartawan mengatakan, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
Namun karena terlapor FA dua kali terpapar Covid-19 maka pemeriksaan terhadapnya ditunda.
"Saya akan atensi untuk perkara ini cepat diselesaikan," jelas Budi Haryanto.
Budhi juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus FA yang sudah tiga kali dilaporkan ke polisi atas kasus KDRT terhadap istrinya, SZ.
Baca juga: Pelecehan Seksual Mengancam Mamah Muda di Bekasi, Pelaku Masih Berkeliaran
"Sudah saya cek perkaranya sudah naik sidik namun karena pelaku dinyatakan COVID sampai dua kali maka pemeriksaan tertunda," ucapnya.
Terkait adanya kabar beredar bahwa FA memilik saudara yang bertugas di Mabes Polri, Budi Haryanto mengaku tidak akan terpengaruh alias akan bertindak profesional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.