Demi Hidupnya Pariwisata Bali, Biro Travel dan Hotel Jadi Penjamin Wisatawan Asing
WNA dari berbagai negara tak hentinya menggali informasi seputar izin masuk ke wilayah Indonesia untuk menikmati keindahan Nusantara.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan badai virus Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia.
Seiring dengan hal tersebut, WNA dari berbagai negara tak hentinya menggali informasi seputar izin masuk ke wilayah Indonesia untuk menikmati keindahan Nusantara.
Pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu.
Namun demikian, kini calon wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami, karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).
Amran menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta di Denpasar, awal Februari 2022.
Peserta acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.
“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
Ia menekankan, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA.
Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal.
Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum.
Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.
Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan oleh undang-undang, yakni Rp 200.000 plus 50 dolar Amerika.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan PP No 48 Tahun 2021. Pada Pasal 171A disebutkan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat," jelasnya.