Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota TNI di Sumut Curi Mobil Warga, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang mantan anggita TNI terlibat kasus pencurian mobil di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kini ia terancam 7 tahun penjara.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mantan Anggota TNI di Sumut Curi Mobil Warga, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi seorang mantan anggota TNI di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), curi mobil milik warga. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan anggita TNI terlibat kasus pencurian mobil di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini mulai terungkap saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangkap dua orang pria.

Mereka masing-masing bernama Gideon Agustoni Ginting dan Arjuna Ramadhanu Ginting.

Kanit Resum Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda M Ammar Prajamanggala membenarkan, satu dari dua pelaku merupakan mantan anggota TNI.

Baca juga: Warga Prabumulih Sumsel Curi Kotak Amal Rp 75 Ribu untuk Biaya Berobat Ibu yang Sakit

Keduanya beraksi pada Kamis (17/2/2022).

Mereka melakukan aksinya dengan mengambil satu unit mobil di Desa Gajah, Kecamatan Simpangempat.

Kanit Resum Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda M Ammar Prajamanggala (kanan), melakukan interogasi kedua pelaku Curanmor, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (25/2/2022).
Kanit Resum Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda M Ammar Prajamanggala (kanan), melakukan interogasi kedua pelaku Curanmor, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (25/2/2022). (TRIBUN MEDAN / MUHAMMAD NASRUL)

"Pelaku ini melakukan aksi pencurian satu unit mobil di Desa Gajah, Kecamatan Simpangempat, pada Kamis (17/2/2022) pada pukul 05.00 WIB," Ujar Ammar, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (25/2/2022).

Berita Rekomendasi

Ammar melanjutkan, mantan anggota TNI itu sudah beberapa tahun dipecat dari kesatuannya.

Baca juga: Polisi Tembak 2 Maling Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Surabaya dan Sidoarjo 

Selain itu, ternyata yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dengan kejahatan serupa.

"Benar yang bersangkutan sudah dipecat beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2014," Katanya.

Dari aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, dirapatkan barang bukti berupa satu unit mobil kijang pikap.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pecatan TNI Dibekuk Polres Tanah Karo Terlibat Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Juga Residivis

(Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul)

Berita lainnya seputar kasus pencurian mobil.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas