Penjahit Paruh Baya Lecehkan Siswi SMP, Korban Diberi Uang Rp 10.000 untuk Jajan
Seorang penjahit pria paruh baya harus berurusan dengan polisi karena melecehkan seorang siswi SMP di Kabupaten Musi Rawas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Mendengar cerita IS, selanjutnya M melaporkan kejadian yang menimpa cucunya tersebut ke polisi dan menuntut agar tersangka pelaku diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, setelah mendapat laporan dan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, kemudian penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dibantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo bergerak untuk mengamankan pelaku.
Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dirumahnya.
Disebutkan, setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas dan mencium payudara korban.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Pria Berusia 54 Tahun di Mimika Diamankan
Selain itu tersangka diduga juga memainkan kemaluan korban dengan jari.
"Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."
"Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap di unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Sabtu (26/2/2022).
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Berita Kriminal : Diduga Cabuli Siswi SMP, Penjahit Paruh Baya di Musi Rawas Diciduk Polisi
(Sripoku.com/Ahmad Farozi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.