Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Tangkap 2 Orang Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Ilegal

Para pelaku mengaku untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling harus membunuh 3-5 ekor trenggiling.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Sumut Tangkap 2 Orang Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Ilegal
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Polda Sumut kembali menangkap dua orang tersangka penjual dan pembeli sisik trenggiling ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polda Sumut kembali menangkap dua orang tersangka penjual dan pembeli sisik trenggiling ilegal.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 150 kilogram sisik trenggiling.

Adapun kedua tersangka penjual sisik trenggiling itu yakni Arixon Simanungkalit (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan Edy Putra Ketaren (42), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Brastagi.

Mereka ditangkap Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca juga: Kebakaran di Deli Serdang Sumut Menewaskan Ibu dan 2 Anaknya, Warga Histeris Melihat Kondisi Korban

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sisik itu rencananya akan dijual seharga Rp 2,5 juta perkilogramnya. Jika ditotal mereka akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 375 juta dari penjualan tersebut.

"Tersangka Edy Putra Ketaren menawarkan dan menjual sisik tersebut seharga Rp 2.500.000. Jika dihitung nominalnya mencapai 375 juta,"Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (27/2/20222).

Para pelaku mengaku untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling harus membunuh 3-5 ekor trenggiling.

Baca juga: Pos Polisi di Pematang Siantar Sumut Dihancurkan Orang Tak Dikenal

Berita Rekomendasi

Pelaku pun berencana menjual sisik hewan dilindungi itu keluar Sumut.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara selama 5 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan Undang - undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf dan diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tutupnya.(cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LAGI, Polda Sumut Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling Seberat 150 Kg

Penulis: Fredy Santoso

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas