Gabungan Ormas Dayak se- Kalimantan Keluarkan Petisi Terkait IKN, Ini Isinya
Mereka menyampaikan meski ada pergantian presiden rencana pemindahan Ibukota Negara tetap terlaksana dan tidak mengaburkan keinginan masyarakat Dayak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Organisasi Kemasyarakatan Suku Dayak dan Tokoh Dayak se Kalimantan, mengeluarkan 9 Petisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah melakukan pertemuan dan pembahasan, puluhan pimpinan organisasi kemasyarakatan Suku Dayak dan Tokoh Dayak dari Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 28 Februari 2022 menandatangani petisi itu.
Berikut adalah isi dari 9 petisi yang dibuat oleh gabungan ormas Dayak se pulau Kalimantan.
Pertama,“Harus melibatkan masyarakat Dayak dalam pembangunan Ibu Kota Negara sebagai wujud keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dayak, rasa memiliki masyarakat Dayak terhadap Ibu Kota Negara termasuk mengakodomir kearifan lokal Suku Dayak.”
Kedua, “Harus melibatkan Suku Dayak di dalam perencanaan, pengengelolaan dan pengawasan Badan Otorita Ibu Kota Negara.”
Ketiga, “Merealisasikan Otonomi Khusus Kebudayaan Dayak sebagai jaminan untuk pencapaian percepatan pembangunan infrastruktur, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, politik, di Pulau Kalimantan secara menyeluruh sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara.”
Baca juga: Masyarakat Dayak Paser Mendukung Penuh Pemindahan Ibu Kota Negara ke PPU
Keempat, “Memberikan kewenangan kepada Dewan Adat Dayak dalam hal rekomendasi bagi putera-puteri orang Dayak masuk di sekolah kedinasan, baik sipil, kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia yang harus diakomodir.”
Kelima, “Memberikan ruang bagi masyarakat Dayak, khsususnya generasi muda secara ekonomi, politik dan pemerintahan.”
Keenam, “Merealisasikan pembangunan Rumah Adat Dayak dan Museum Dayak untuk menyimpan benda pusaka maupun simbol-simbol Kebudayaan Dayak di Ibu Kota Negara sebagai identitas Bangsa Indonesia di Pulau Kalimantan dalam kawasan sentral Kebudayaan Dayak.”
Ketujuh, “Mengembalikan dan memberi nama wilayah dan administrasi pemerintahan sesuai dengan ciri khas Dayak, meliputi: nama-nama jalan, pelabuhan, bandar udara, gedung sesuai dengan kesejarahan Dayak, tokoh suci panutan dalam mitos dan legenda suci Dayak, tokoh-tokoh pejuang Dayak dari aspek pembakuan nama rupabumi di Ibu Kota Negara Nusantara, demi mewujudkan identitas Dayak dalam skala nasional, regional dan internasional.”
Kedelapan, “Presiden Republik Indonesia, Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif, memberikan jaminan kelangsungan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur dengan produk perundang-undangan turunan.”
Kesembilan, “Organisasi kemasyarakatan Suku Dayak dan Tokoh Dayak se Kalimantan, mendukung tindakan tegas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menumpas tindakan radikalisme dan premanisme serta anti Pancasila.
David Oendoen, Ketua Umum Garda Borneo menyampaikan masyarakat Dayak sangat menyambut dengan baik atas perpindahan Ibukota Negara Indonesia ke Pulau Kalimantan.