Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Tetapkan Mantan Kadisdikbud Banten Tersangka Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer UNBK

Tersangka EK ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan tersangka US ditahan di Rutan Pandeglang.

Editor: Erik S
zoom-in Kejati Tetapkan Mantan Kadisdikbud Banten Tersangka Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer UNBK
Net
Ilustrasi Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih (EK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih (EK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Selain Engkos, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Komisaris PT CAM Ucu Supriatna (US) sebagai vendor atau penyedia komputer untuk pengadaan sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, keduanya yakni EK selaku pengguna anggaran dan US selaku Komisaris PT CAM sebagai vendor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/3/2022).

Hasil pemeriksaan, kata Ivan, diketahui tersangka US juga berperan mengatur dan mengarahkan pengadaan sebanyak 1.800 unit komputer untuk UNBK tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan IPDN Riau, KPK Tagih Uang Rp 40,8 Miliar Kepada Hutama Karya

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka dilakukan penahanan.

Tersangka EK ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan tersangka US ditahan di Rutan Pandeglang.

Dijelaskan Ivan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

BERITA TERKAIT

"Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini," ujar Ivan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kabareskrim: Jangan Takut Melaporkan dan Memviralkan Kasus Korupsi

Sebelumnya, Kejati Banten sudah menetapkan dan menahan tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu mantan Sekretaris Disdikbud Ardius Prihantono (AP).

"Total hingga saat total sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni AP, EK dan US," kata Ivan.

Diketahui, proyek pengadaan komputer itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten Tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.

Pengadaan ribuan komputer untuk UNBK bagi SMAN/SMKN se-Provinsi Banten ini dikerjakan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Penyimpangan yang ditemukan seperti kontraktor dalam pengadaan komputer tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontraknya.

Selain itu, kontraktor juga mengirimkan barang dengan jumlah tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Akibat penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas