Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Tangerang Tangkap 17 Pelaku Curanmor: Satu Tersangka Mencuri Sepeda Motor 30 Kali

Kapolresta Tangerang menerangkan, para pelaku pencuri sepeda motor itu biasa beraksi di Tangerang, dan luar daerah dengan total 103 lokasi.

Editor: Erik S
zoom-in Polresta Tangerang Tangkap 17 Pelaku Curanmor: Satu Tersangka Mencuri Sepeda Motor 30 Kali
Humas BNN
Ilustrasi Polresta Tangerang menangkap 17 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

"Ini juga masih kami kembangkan nanti dilihat sudah berapa kali dia membuat dokumen (STNK) palsu ini. Kita juga masih memburu orang yang membuat STNK palsunya," katanya.

Dua dari para pelaku yakni HR dan RH juga sudah mencuri sepeda motor di 19 TKP yang dijual ke Pandeglang, Banten.

Selain itu, polisi juga menangkap pelaku aksi begal motor berinisial ZI yang kerap mencuri sepeda motor dengan modus mengancam korbannya.

ZI menggunakan senjata tajam ketika beraksi di Panongan, Kabupaten Tangerang.

Sedangkan dua pelaku lainnya, K dan S sudah mencuri motor di 15 lokasi, bukan hanya di Tangerang tetapi juga di daerah lain seperti Serang, Lebak dan Bogor,.

Kemudian, pelaku menjual motor curian tersebut ke Lebak, Banten.

Baca juga: Terdampak Banjir, 66 KK Komplek Masjid Agung Banten Dirikan Tenda Darurat

"Jadi dari 17 tersangka ini total ada 7 kelompok ranmor yakni 10 pemetik dan 7 penadah. Untuk penadah ini inisialnya A, AP, SH, DP, PJ, YM, dan MM," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan, dari total 103 TKP, barang bukti yang disita sebanyak 24 sepeda motor berikut alat kejahatan berupa kunci Y dan kunci leter T, dan puluhan lembar STNK palsu.

Dari 10 tersangka curanmor itu akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara.

Sementara itu, 7 penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 4 tahun penjara.

"Termasuk saat ini kita juga sedang kembangkan untuk pelaku yang membuat STNK palsu ini termasuk para pelaku lainnya," ujar Zain Dwi Nugroho.

Berita ini telah tayang di Tribun Banten berjudul:
Sindikat Terduga Pelaku Aksi Begal Motor di 103 Lokasi Berbeda Diringkus Polresta Tangerang

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas