Ahli Waris Lahan Menang di MA, 1.000 Siswa dari 3 SD di Makassar Terancam Dipindah
Dalam putusan MA, Pemkot Makassar diwajibkan melakukan ganti rugi sekira Rp 8 miliar dari lahan seluas 810 meter yang dinaungi tiga sekolah
Editor: Eko Sutriyanto
![Ahli Waris Lahan Menang di MA, 1.000 Siswa dari 3 SD di Makassar Terancam Dipindah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sekolah-tergusur111.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Timur Kaswadi Anwar
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gedung sekolah yang digunakan ternyata merupakan lahan sengketa, sekitar 1.000 siswa SD Inpres Pajaiyyang, SD Inpres Sudiang dan SD Negeri Pajaiyyang terancam tak bisa sekolah.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, sebab orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat sekolah berdiri menang gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Apalagi, lima tahun silam, tepatnya 4 Mei 2017, sekolah yang berada di Jl Pajaiyyang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sempat disegel padahal tiga sekolah ini berdiri puluhan tahun silam.
SD Inpres Sudiang didirikan tahun 1974-1975 SD Inpres Pajaiyyang tahun 1976-1977 dan SD Negeri Pajaiyyang 1995.
Kepala Sekolah SD Inpres Pajaiyyang, Bustam mengaku, pasca putusan MA belum ada dampak besar terhadap sekolah yang dipimpin.
Baca juga: Di Sekolah Kader PSI, Mendagri Tito Karnavian: Jaga Integritas dan Idealisme, Selalu Kreatif
Belum ada orang tua yang memindahkan anaknya untuk pindah sekolah.
"Entah karena masih disimpan di pikiran orang tua kalau hal-hal yang tak diinginkan terjadi di hari mendatang," tuturnya saat ditemui, Rabu (2/3/2022).
Pria 58 tahun prihatin jika sekolah nantinya harus pindah sebab, siswa dan orang tua yang akan merugi.
Beberapa sekolah yang ada, tentu tak bisa menampung seribu siswa.
Siswa akan jadi korban.
"Kurang lebih seribu siswa, di mana kira kira ditampung, andai ditutup, pasti setengah mati.
Ada sekolah di sekitar sini, tapi berapa bisa ditampung.
Itu saya pikirkan. Kasihan anak anak," ucapnya dengan nada bergetar.