Pencuri Uang Kotak Amal di Lampung Ditangkap 2 Jam Setelah Beraksi
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 1 kotak amal dengan bagian atasnya pecah, uang tunai sebesar Rp 97 000, dan 1 unit sepeda motor
Editor: Eko Sutriyanto
Lapooran Wartawan Tribun Lampung Dominius Desmantri Barus
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial AA (23) warga Dusun 1, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Natar karena mencuri uang dalam kotak amal di Musala Al Ikhlas di Desa Tanjungsari Kecamatan Natar, Selasa (1/3/2022).
Pelaku ditangkap 2 jam usai beraksi.
Pelaku mencuri uang di Musholla Al Ikhlas sebesar Rp 300 ribu.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curat kotak amal.
"Pelaku diduga telah melakukan pencurian uang di dalam kotak Amal milik Musholla Al Ikhlas Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Lampung Selatan pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 01.00 wib," ujar Enrico, Rabu (2/3/2022).
Enrico mengatakan modus yang dilakukan pelaku dalam aksinya yakni dengan cara memecahkan bagian atas kotak amal tersebut.
Baca juga: Bobol Kotak Amal untuk Beli Sabu, Pemuda di Padang Diciduk Polisi, Rekannya Jadi Buronan
"Pelaku masuk melalui pintu depan Musala.
Kemudian pelaku menuju ke arah kotak amal dan mencuri uang yang ada di dalam kotak amal yang berada dalam Mushola.
Dengan cara memecahkan bagian atas kotak amal tersebut," ujarnya.
"Atas kejadian tersebut Mushola Al Ikhlas mengalami kerugian sekitar Rp 300 ribu.
Dan pelapor bernama Sutaryo (66) mewakili warga setempat melaporkan kejadiannya ini ke Polsek Natar.
Berdasarkan laporan warga, keterangan saksi, dan olah TKP petunjuk megarah kepada pelaku. Lalu petugas mengamankan pelaku AA di rumahnya," jelasnya.
Enrico mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Natar.
"Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pertugas yakni 1 kotak amal dengan bagian atasnya pecah.
Uang tunai sebesar Rp 97 000, dan 1 unit sepeda motor suzuki smash warna hitam milik pelaku. Yang diduga digunakan saat melakukan aksinya. Saat ini sudah diamankan di Polsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut," katanya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pencurian Kotak Amal di Natar Lampung Selatan Diringkus 2 Jam Setelah Beraksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.