Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Keluarga di Bandung City View 2 Akhirnya Bisa Tenang, Hak Kepemilikan Rumah Dinyatakan Sah

Putusan PTTUN ini sekaligus membatalkan klaim Deny Septiana atas sebagian lahan di Kompleks Bandung City View 2.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Ratusan Keluarga di Bandung City View 2 Akhirnya Bisa Tenang, Hak Kepemilikan Rumah Dinyatakan Sah
tribun jabar/nazmi
MENANG -Warga perumahan Bandung City View 2 di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, menang di tingkat PTTUTN, setekah rumahnya terancam terusir karena ada ahli waris tanah yang menggugat dan memasang plang kemepilikan, padahal warga sudah cicil bertahun-tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ratusan keluarga yang tinggal di Kompleks Bandung City View 2 di Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, akhirnya bisa bernapas lega.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta, menganulir putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan ahli waris Raden Ardisasmita yang diwakili Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung dan PT Global Kurnia Grahatama atas kepemilikan tanah di di Kompleks Bandung City View 2

Putusan PTTUN ini sekaligus membatalkan klaim Deny Septiana atas sebagian lahan di Kompleks Bandung City View 2.

Ratusan warga kembali menjadi pemilik yang sah atas rumah yang selama ini mereka diami di Kompleks Bandung City View 2.

Kuasa hukum developer, Perjuangan Nainggolan, mengatakan dalam putusannya majelis hakim PTTUN melihat jika gugatan terhadap lahan di Bandung City View 2 tidak jelas, apakah penggugat sebagai pemilik atau siapa. 

"Kalau memang pemilik, artinya harus digugat di PN Bandung. Tapi dia tidak menggugat dan hanya menciptakan ketidakpastian hukum. Dengan gugatan ini jadinya nggak pasti. Oleh sebabnya PT TUN Jakarta melihat tidak ada kepentingan," ujar Perjuangan Nainggolan, Senin (1/3). 

Penggugat yang mengklaim lahan seluas 42.780 meter persegi atau sekitar 4 hektare menggunakan surat eigondom verboonding juga tak berlaku lagi atas putusan tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Mengklaim eigondom ini tidak pernah mendaftarkan tanah atau mengkonversi tanah atau menduduki dan menguasai tanahnya. Jadi dia tidak memiliki apa-apa, legal standing hilang. Karena tidak didaftarkan dan tidak pernah mengurus," katanya. 

Penasihat hukum developer atau PT Global, Fajar Kartabrata menambahkan, sesuai putusan PT TUN Jakarta tidak ditemukannya legal standing dalam gugatan yang telah diputuskan oleh PTUN Bandung

"Dengan adanya putusan PTTUN Jakarta kita melihat masih ditegakkan Undang-Undang hukum formil. Sertifikat jadi hak kepemilikan," ujar Fajar. 

Direktur PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman, mengatakan dengan adanya putusan dari PT TUN, sertifikat hak milik untuk pendirian ratusan rumah sudah sah. 

"Kemenangan ini, di PTTUN Jakarta ini membatalkan seluruh putusan PTUN Bandung, sangat berkeadilan. Dengan adanya putusan ini kami yakin sertifikat bukti kepemilikan sah," ujar Norman. 


Gugatan terhadap sebagian lahan di Kompleks Bandung City View 2 dilayangkan ahli waris Raden Ardisasmita yang diwakili Deny Septiana ke PTUN sejak 7 Januari 2021.

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. PTUN Bandung mengabulkan ggatan tersebut. Namun, para penggugat kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.

Dalam putusannya, Selasa (18/1) majelis hakim PTTUN Jakarta yang dipimpin Sulistyo mengabulkan gugatan pembanding. 

"Mengadili, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 3/G/2021/PTUN.Bdg tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding," ujar Sulistyo hakim dalam petikan putusannya. (nazmi abdurahman)

Baca juga: Persib Tuntaskan Balas Dendam ke Musuh Bebuyutannya, Bobotoh Konvoy

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas